Wednesday, November 20, 2019

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)


Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)


 Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 30 

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

                             Pasal 31


(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

                                           Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

                                    Pasal 33


(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.


                                  Pendapat
Kita sebagai warga negara harus msngikuti aturan dan pasal-pasal yang ada di negara

   

Thursday, November 14, 2019

Pengertian Negara menurut para Ahli


  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
 •Sifat Negara
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

•Unsur Negara
Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara yaitu sebagai berikut:
1. Wilayah
Wilayah adalah suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yakni darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat merupakan orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat adalah unsur terpenting dalam suatu negara, dan juga negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
•Tujuan Negara Republik Indonesia
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian. Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara.

Thursday, November 7, 2019

Pendidikan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.


Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. 

1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara

2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta

Pendapat saya: saya bersyukur bisa melanjutkan kuliah dan bisa mendapat ilmu-ilmu lebih dalam lagi. Bersyukur juga bisa dapat teman-teman baru

Thursday, October 31, 2019

PELAPISAN SOSIAL
1. Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Dampak dari pelapisan sosial
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.
 Dampak positif
Pelapisan sosial merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Pelapisan sosial memberikan dampak positif jika dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, dengan adanya pelapisan sosial mayarakat dalam satu organisasi dituntut untuk dapat menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak mereka. 

Wednesday, October 30, 2019

Pengertian Masyarakat adalah suatu kumpulan atau kelompok manusia atau individu yang selalu hidup secara berbarengan atau bersama-sama di dalam suatu wilayah atau daerah tertentu serta menciptakan sebuah sistem atau aturan, baik semi tertutup ataupun semi terbuka. Yang mana interaksi yang ada di dalamnya merupakan interaksi antara individu yang berada didalam kelompok  tersebut.

Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat

> Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
> Merupakan satu kesatuan
> Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
2.  Pengertian desa secara etimologi berasal dari kata Deshi (Sansekerta) yang artinya tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Istilah desa digunakan untuk Jawa dan Madura, di Bali desa disebut Banjar, Gampong untuk Aceh, Nagari untuk Sumatera Barat, Huta di Batak, Wanus di Sulawesi Utara dan Negara di Maluku. Dalam arti umum desa adalah suatu wilayah yang jauh dari pusat keramaian kota, memiliki kondisi daerah yang masih alami, dihuni oleh penduduk yang relatif jarang serta sebagian besar lahannya dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan dan perikanan. Adapun definisi 
Ciri-ciri Umum Desa
Berikut merupakan ciri ciri umum desa, yakni:
  1. Masyarakatnya sangat erat dengan alam
  2. Kehidupannya banyak tergantung pada musim
  3. Merupakan kesatuan social dan kesatuan kerja
  4. Jumlah penduduk relatif kecil dan wilayahnya relatif luas
  5. Struktur ekonomi dominan agraris

Pengertian Kota
Para ahli memberi pengertian tentang kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. 

Bintarto)
Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.


Ciri ciri kota menurut Bintaro
. Ciri-Ciri Fisik
Di wilayah kota terdapat:
1) Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
2) Tempat parkir yang memadai.

Perbedaan Desa dan Kota

* Desa
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.

*Kota
Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja


Monday, October 28, 2019



1. Pengertian Masyarakat Dan syarat menjadi masyarakat

Pengertian Masyarakat

Secara etimologis, “masyarakat” diambil dari kata bahasa Arab, yaitu “musyarak” yang memiliki arti hubungan atau interaksi. Jadi, adapun definisi masyarakat adalah suatu kelompok manusia atau individu yang hidup secara bersama-sama pada suatu tempat dan saling berhubungan dan berinteraksi di dalam komunitas yang teratur.
 * Pengertian Masyarakat menut para Ahli
1. 

Menurut Paul B.Horton

Menurut seorang ahli yang bernama Paul B. Horton, mengemukakan bahwa masyarakat merupakan kumpulan manusia – manusia yang memiliki kemandirian dengan bersama – sama untuk jangka waktu yang lama, dan juga mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dengan mempunyai kebudayaan yang tidak berbeda dan sebagian besar aktivitas dan kegiatan di dalam kelompok tersebut.
2. 

Menurut Linton

Menurut seorang ahli yang bernama Linton, mengatakan bahwa masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang sudah lama hidup dan saling bekerja sama sehingga akan terbentuk sebuah organisasi yang dapat mengorganisasi atau mengatur setiap orang di dalam masyarakat tersebut serta dapat membuat setiap orang di dalam masyarakat tersebut bisa mengatur dirinya sendiri sebagai sebuah satu kesatuan sosial yang memiliki batas – batas tertentu.
- Syarat menjadi Masyarakat 
  1. Si pemohon sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
  2. Saat mengajukan permohonan menjadi warga negara sudah berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia minimal 5 (lima) tahun secara berturut – turut, atau minimal 10 (sepuluh) tahun tapi tidak secara berturut – turut;
  3. Pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
  4. Si pemohon harus bisa berbahasa Indonesia dan juga mengakui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Si pemohon tidak pernah terkena hukum pidana karena pernah melakukan tindak pidana yang dihukum atau diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda;
  7. Si pemohon memiliki pekerjaan dan / atau sudah berpenghasilan tetap;
  8. Pemohon harus membayar uang atau dana pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa diartikan sebagai suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
* Ciri Ciri Desa
Punya wilayah dan sistem masyarakat sendiri.
b. Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”.
c. Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong.
d. Jumlah penduduknya tidak begitu banyak.
e. Masyarakatnya masih sangat tradisional.
f. Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya.

3. Pengertian Kota
Para ahli memberi pengertian tentang kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. Pengertian kota menurut beberapa ahli sebagai berikut.

a. (Bintarto)
Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.
b. (Max Weber)
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.

*Ciri Ciri Kota 
a. Ciri-Ciri Fisik
Di wilayah kota terdapat:
1) Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
2) Tempat parkir yang memadai.
3) Tempat rekreasi dan olahraga.
4) Alun-alun.
5) Gedung-gedung pemerintahan.

4. Berikan Contoh perbedaan Masyarakat Desa Dan kata

Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa  Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.

Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community. 

1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

  TUGAS AUDIT (SOFTWAERE GAS )   1.       1  ACL (Audit Command Language) ACL adalah sebuah software yang dirancang secara khus...