Monday, October 28, 2019



1. Pengertian Masyarakat Dan syarat menjadi masyarakat

Pengertian Masyarakat

Secara etimologis, “masyarakat” diambil dari kata bahasa Arab, yaitu “musyarak” yang memiliki arti hubungan atau interaksi. Jadi, adapun definisi masyarakat adalah suatu kelompok manusia atau individu yang hidup secara bersama-sama pada suatu tempat dan saling berhubungan dan berinteraksi di dalam komunitas yang teratur.
 * Pengertian Masyarakat menut para Ahli
1. 

Menurut Paul B.Horton

Menurut seorang ahli yang bernama Paul B. Horton, mengemukakan bahwa masyarakat merupakan kumpulan manusia – manusia yang memiliki kemandirian dengan bersama – sama untuk jangka waktu yang lama, dan juga mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dengan mempunyai kebudayaan yang tidak berbeda dan sebagian besar aktivitas dan kegiatan di dalam kelompok tersebut.
2. 

Menurut Linton

Menurut seorang ahli yang bernama Linton, mengatakan bahwa masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang sudah lama hidup dan saling bekerja sama sehingga akan terbentuk sebuah organisasi yang dapat mengorganisasi atau mengatur setiap orang di dalam masyarakat tersebut serta dapat membuat setiap orang di dalam masyarakat tersebut bisa mengatur dirinya sendiri sebagai sebuah satu kesatuan sosial yang memiliki batas – batas tertentu.
- Syarat menjadi Masyarakat 
  1. Si pemohon sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
  2. Saat mengajukan permohonan menjadi warga negara sudah berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia minimal 5 (lima) tahun secara berturut – turut, atau minimal 10 (sepuluh) tahun tapi tidak secara berturut – turut;
  3. Pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
  4. Si pemohon harus bisa berbahasa Indonesia dan juga mengakui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Si pemohon tidak pernah terkena hukum pidana karena pernah melakukan tindak pidana yang dihukum atau diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda;
  7. Si pemohon memiliki pekerjaan dan / atau sudah berpenghasilan tetap;
  8. Pemohon harus membayar uang atau dana pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa diartikan sebagai suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
* Ciri Ciri Desa
Punya wilayah dan sistem masyarakat sendiri.
b. Kehidupan sosialnya sangat erat sehingga menimbulkan semacam “ikatan”.
c. Masyarakatnya pada umumnya suka bergotong-royong.
d. Jumlah penduduknya tidak begitu banyak.
e. Masyarakatnya masih sangat tradisional.
f. Kehidupannya memiliki hubungan erat dengan lingkungannya.

3. Pengertian Kota
Para ahli memberi pengertian tentang kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. Pengertian kota menurut beberapa ahli sebagai berikut.

a. (Bintarto)
Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.
b. (Max Weber)
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.

*Ciri Ciri Kota 
a. Ciri-Ciri Fisik
Di wilayah kota terdapat:
1) Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
2) Tempat parkir yang memadai.
3) Tempat rekreasi dan olahraga.
4) Alun-alun.
5) Gedung-gedung pemerintahan.

4. Berikan Contoh perbedaan Masyarakat Desa Dan kata

Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa  Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.

Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community. 

1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

No comments:

Post a Comment

  TUGAS AUDIT (SOFTWAERE GAS )   1.       1  ACL (Audit Command Language) ACL adalah sebuah software yang dirancang secara khus...